Perkara Yang Telah P.21 Dilanjutkan Penanganannya ke Kejaksaan Negeri Pontianak Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara

Pontianak Utara, Kalbar - Dipimpin Oleh Aipda Maryan Suheryanto berserta Brigadir Endra Sumarna Unit Reskrim dibantu personel Unit Samapta membawa tahanan Polsek Pontianak Utara ke Kejaksaan Negeri Pontianak Untuk Lakukan Proses Tahap 2, Kamis (01/09/2022).

Tahap 2 merupakan tahap proses Penyidikan yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidikan Kepolisian yang dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan proses penanganan perkaranya. Adapun tahanan dan barang bukti baru bisa dilakukan proses Tahap 2 ke Kejaksaan jika sudah dinyatakan P.21.

Tahanan yang dilakukan Tahap 2 oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berjumlah 1 (satu) orang dengan kedua tangannya diborgol dan dilakukan pengawalan menggunakan mobil dinas dan sepeda motor guna antisipasi agar Tahanan tidak melarikan diri. 

Humas Polsek Pontianak Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Humanis Petugas Pelayanan SKCK polsek Pontianak Utara Kepada Pemohon

Polres Kapuas Hulu Gelar Jum'at Curhat Bersama KPUD dan Bawaslu, Ini Pembahasannya

Gelar Talk Show, Ditreskrimsus Polda Kalbar Sosialisasikan Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi